dasar pemikiran

I. DASAR PEMIKIRAN

1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Pasal 32 Ayat 1 dan 2.
2. UNDANG-UNDANG RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tantang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan 9 Tahun dan Pemberantaasan Buta Aksara.
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Ber/MDN-MAG/1969 tanggal 13 September 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan Ibadah Agama Oleh Pemeluk-pemeluknya.
5. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama RI Nomor 1/U/KB/2000 dan MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
6. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 18/Kep/Menko/Kesra/X/1994 tentang Koordinasi Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Dan Pengentasan Kemiskinan Nomor 07/Kep/Menko/Kesra/III/1999 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pelaksanaan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
7. Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/239/2001 tentang Panduan Tekhnis Penyelenggaraan Wajb Belajar Pendidikan Dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah.


II. DESKRIPSI PERMASALAHAN

A. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI :
1. Kegiatan Belajar Mengajar di masing-masing unit Yayasan Firdaus Hasanah masih terdapat kekurangan dalam berbagai aspek serta diakui masih jauh dengan apa yang diharapkan. Hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor diantaranya sarana prasarana yang kurang memadai diantaranya baik unit RA maupun madrasah belum memiliki ruangan kantor dan ruang guru, sementara di kepesantrenan belum mempunyai pondok asrama karena lahan tanah yang terbatas. Saat ini lahan bangunan yang ada seluas 262 m2
2. Kurangnya efektif kegiatan belajar mengajar pada pagi hari sementara yang efektif hanya unit RA saja.
3. Ada sebagian siswa madrasah harus mengikuti program pendidikan sekolah umum yang diselenggarakan pada siang hari. Hal ini menjadi sebuah kendala tidak bisa masuknya ke madrasah, yang setidaknya akan mengganggu pada efektifitas kegiatan belajar mengajar di madrasah.

B. SOLUSI PERMASALAHAN :
1. Perlu dibangunnya gedung 3 lantai sesuai standar kelayakan pendidikan untuk berbagai unit pendidikan yayasan.
2. Perlu ditambahnya unit pendidikan yang mengacu pada kegiatan pendidikan dasar umum dengan diselenggarakannya SDIT (Sekolah Dasar Islam Terpadu)